SK PENDIRIAN PUSDIKLAT

19 Maret 2008 Leave a Comment

PERATURAN DEWAN PENGURUS DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SELURUH INDONESIA KALIMANTAN BARAT

Nomor : 02/PER-II/DPD/2008

TENTANG

PEMBENTUKAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

DEWAN PENGURUS DAERAH PERPAMSI KALIMANTAN BARAT

DEWAN PENGURUS DAERAH PERPAMSI KALIMANTAN BARAT

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan program peningkatan Sumber Daya Manusia di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum khususnya di Propinsi Kalimantan Barat, maka salah satu upaya untuk meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia tersebut adalah melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. bahwa pemanfataan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan untuk membangun Sumber Daya Manusia perlu ditata dan dikelola secara terencana, sistematis dan terorganisir dalam suatu wadah yang dibentuk secara khusus untuk menyelenggarakan berbagai Program pendidikan dan pelatihan yang sasarannya untuk membangun dan meningkatkan keterampilan dan kemampuan pegawai PDAM dilingkungan Propinsi Kalimantan Barat pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam bentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut pada huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Dewan Pengurus Daerah Perpamsi Kalimantan Barat.

Mengingat : 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 136 Tahun 1975 tentang Pengesahan Berdirinya Organisasi PERPAMSI;

2. Keputusan MAPAM X Nomor : 06/KEP-MAPAM X/XI/2005 tanggal 30 Nopember 2005 tentang Penetapan Program Kerja PERPAMSI Periode Masa Bhakti Tahun 2005 – 2009;

3. Keputusan Dewan Pengurus Pusat PERPAMSI Nomor 002/SKEP-DPP/I/2008 tentang Penetapan Pengurus Daerah PERPAMSI Antar Waktu Propinsi Kalimantan Barat Periode 2008 – 2009;

4. Hasil MAPAMDA Luar Biasa tanggal 17 Desember 2007.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

a. Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Kalimantan Barat yang selanjutnya disingkat DPD Perpamsi Kalimantan Barat adalah Dewan Pengurus Daerah Kalimantan Barat yang anggotanya terdiri dari Perusahaan Daerah Air Minum se Kalimantan Barat;

b. Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Daerah yang selanjutnya disingkat MAPAMDA adalah Musyawarah Pemegang Kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Propinsi;

c. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah PDAM yang berkedudukan di Propinsi, Kabupaten atau Kota dalam wilayah Propinsi Kalimantan Barat;

d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Kalimantan Barat yang selanjutnya disingkat Pusdiklat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang didirikan berdasarkan Hasil Keputusan MAPAMDA PERPAMSI Kalimantan Barat yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia PDAM khususnya di lingkungan PDAM se Kalimantan Barat;

e. Ketua DPD PERPAMSI Kalimantan Barat adalah Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

f. Ketua III DPD PERPAMSI Kalimantan Barat adalah salah satu pimpinan dalam kepengurusan DPD Perpamsi Kalimantan Barat yang membidangi Sumber Daya Manusia;

g. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah Kepala Pusat Pendidikan Latihan DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

h. Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah Wakil Kepala I dan II Pusat Pendidikan Latihan DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

i. Sekretariat Pusat Pendidikan adalah Sekretariat Pusat Pendidikan dan Pelatihan DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

j. Sekretaris adalah Sekretaris Pusat Pendidikan dan Pelatihan DPD Perpamsi Kalimantan Barat ;

k. Koordinator Instruktur adalah Koodinator-koordinator dari para Instruktur sesuai dengan bidang pendidikan dan pelatihan;

l. Program Pendidikan dan Pelatihan adalah berbagai program pendidikan dan pelatihan yang meliputi bidang administrasi, kepegawaian, hukum, keuangan dan teknik yang disusun setiap tahun anggaran oleh Kepala Pusdiklat dan Ketua III DPD Perpamsi Kalimantan Barat dan telah mendapat persetujuan Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

m. Sertifikat Pelatihan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagai bukti keikutsertaan peserta pelatihan.

BAB II

PEMBENTUKAN PUSDIKLAT

Dalam peraturan ini dibentuk suatu lembaga pendidikan dan pelatihan luar sekolah dibawah naungan DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mengandung maksud untuk menyelenggarakan pengembangan tenaga melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan serta dalam rangka ikut mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusia khususnya tenaga dibidang perairminuman (PDAM) di lingkungan Propinsi Kalimantan Barat. yang disertai dengan tujuan sebagai berikut :

a. meningkatkan kemampuan kinerja PDAM serta mengembangkan kemampuan sumber daya manusia melalui permanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. meningkatkan potensi sumberdaya yang ada melalui pendidikan dan pelatihan.

BAB III

S A S A R A N

Pasal 3

Sasaran yang ingin dicapai adalah :

a. terwujudnya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan;

b. terwujudnya hubungan kerja antara PDAM dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan dibawah naungan DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

c. pegawai PDAM terdidik dan terampil dalam bekerja;

d. meningkatkan kinerja karyawan yang pada akhirnya turut meningkatkan kinerja PDAM secara menyeluruh;

e. meningkatkan kemampuan managerial dalam pengelolaan air bersih;

BAB IV

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Pertama

Nama, tempat kedudukan

Pasal 4

(1). Pusdiklat DPD Perpamsi Kalimantan Barat ini memiliki nama Pusat Pendidikan Latihan (PUSDIKLAT) DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

(2). Pusdiklat ini berkedudukan dan berkantor di Kota Pontianak Propinsi Kalimantan Barat;

(3). Pusdiklat sebagai lembaga pendidikan luar sekolah sebagai salah satu kelengkapan yang dimiliki oleh DPD Perpamsi Kalimantan Barat berdasarkan hasil Keputusan MAPAMDA;

(4). Pusdiklat diselenggarakan atas dasar program kerja MAPAM PERPAMSI dan MAPAMDA PERPAMSI Kalimantan Barat sebagai kesatuan system pembinaan dan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia dalam menyikapi tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompetensi dibidang ketenaga kerjaan pada sektor perairminuman (PDAM);

(5). Pusdiklat sehari-harinya dipimpin oleh seorang Kepala Pusdiklat dibawah pengawasan Ketua III dan bertanggungjawab kepada Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

Bagian Kedua

Tugas Pokok

Pasal 5

Pusdiklat DPD Perpamsi Kalimanatan Barat memiliki tugas pokok sebagai berikut :

a. menyusun program dibidang pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan PDAM;

b. merumuskan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pelatihan pegawai;

c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai;

d. melaksanakan pelayanan penunjang/fasilitasi terhadap pendidikan dan pelatihan pegawai oleh PDAM untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi;

e. menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 6

Pusdiklat DPD Perpamsi Kalimanatan Barat memiliki fungsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai PDAM khususnya dilingkungan DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

BAB VI

MODAL

Pasal 7

(1). Modal dasar pada saat pembentukan Pusdiklat atas dasar kekayaan DPD Perpamsi yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00 (Nol rupiah);

(2). Modal Pusdiklat tersebut pada ayat 1 (diatas) dapat bertambah dari hasil pengelolaan, bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan subsidi dari DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

BAB VI

ANGGARAN DAN PENDANAAN

Pasal 8

(1). Dalam melaksanakan program Pusdiklat ini disusun anggaran dan pendanaan yang bersumber dari dana yang tidak mengikat yang diberikan oleh DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

(2). Pengajuan anggaran untuk kegiatan operasional Pusdiklat diajukan dalam setiap tahun anggaran dan disampaikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun anggaran berjalan untuk mendapat persetujuan Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

(3). Pengajuan biaya kegiatan pendidikan dan pelatihan yang akan diselenggarakan Pusdiklat dapat diajukan kepada DPD Perpamsi Kalimantan Barat pada setiap kalender kegiatan dan sekurang-kurangnya disampaikan 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan;

(4). Dalam hal DPD Perpamsi Kalimantan Barat tidak mampu membiayai sepenuhnya kegiatan Pusdiklat, maka pendanaan dapat diperoleh dari bantuan pihak ketiga.

BAB VII

ORGANISASI DAN CARA MENGURUS

Pasal 9

(1). Pusdiklat yang didirikan oleh DPD Perpamsi Kalimantan Barat dengan organ Pusdiklat;

(2). Organ Pusdiklat sebagaimana dimasud ayat (1) diatas terdiri dari :

a. MAPAMDA;

b. Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

c. Ketua III DPD Perpamsi Kalimantan Barat bidang Sumber Daya Manusia;

d. Kepala Pusdiklat;

e. Wakil Kepala Pusdiklat;

f. Sekretariat;

g. Koordinator Instruktur;

h. Instruktur.

(3). Organ Pusdiklat sebagaimana tersebut ayat (2) diatas dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 10

MAPAMDA adalah musyawarah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi DPD Perpamsi Kalimantan Barat dalam hal Pembentukan dan Pembubaran Pusdiklat DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

Pasal 11

(1). Pengurus Pusdiklat terdiri dari dan dipimpin oleh Kepala Pusdiklat yang dibantu oleh Wakil kepala Pusdiklat, Sekretariat, Koordianator dan Instruktur;

(2). Wakil Kepala Pusdiklat dapat mengambil alih tugas dan wewenang Pusdiklat apabila Kepala Pusdiklat berhalangan;

(3). Kepala Pusdiklat dan Wakil Kepala Pusdiklat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat atas usul Ketua III;

(4). Kepala Pusdiklat bertanggungjawab kepada Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

(5). Pengangkatan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode jabatan;

(6). Instruktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pusdiklat.

Pasal 12

Kepala Pusdiklat mempunyai tugas :

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan Pusdiklat;

b. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;

c. mengurus dan mengelola kegiatan pendidikan dan pelatihan;

d. menyelenggarakan modul, buku-buku dan alat-peralatan yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan

e. menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan Tahunan Pusdiklat yang diketahui oleh Ketua III DPD Perpamsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

f. mengurus dan mengelola asset / kekayaan Pusdiklat

g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Pusdiklat.

Pasal 13

Kepala Pusdiklat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 12 diatas mempunyai wewenang :

a. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Pusdiklat dengan persetujuan Ketua DPD Perpamsi Kalbar;

b. mengangkat dan memberhentikan instruktur;

c. menetapkan biaya pelatihan dan honorarium instruktur;

d. melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

Pasal 14

(1). Kepala Pusdiklat dan Wakil Kepala Pusdiklat berhenti karena :

a. masa jabatannya berakhir, dan

b. meninggal dunia.

(2). Kepala Pusdiklat dan Wakil Kepala Pusdiklat diberhentikan karena :

a. permintaan sendiri;

b. pembubaran organisasi;

c. melakukan tindakan yang merugikan Pusdiklat dan DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

d. dihukum karena melanggar hukum positif;

e. mencapai batas usia pensiun;

f. tidak dapat menjalankan tugasnya.

(3). Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf c dan d merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 15

(1). Kepala Pusdiklat melaksanakan kepengurusan dan kegiatan operasional pendidikan dan pelatihan menurut kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh DPD Perpamsi Kalimantan Barat;

(2). Tata tertib dan cara menjalankan kegiatan operasional Pusdiklat diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat dengan persetujuan Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

Pasal 16

Kepala Pusdiklat memerlukan persetujuan Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat untuk hal-hal sebagai tersebut dibawah ini :

a. mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang melibatkan masyarakat umum;

b. menggalang pendanaan dari pihak ketiga atau donator.

Pasal 17

(1). Dalam menjalankan tugasnya Kepala Pusdiklat dan Wakil Kepala Pusdiklat dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris;

(2). Dalam menjalan program pendidikan dan pelatihan Kepala Pusdiklat dan Wakil Kepala Pusdiklat dibantu dari Koordinator Instruktur yang dibentuk sesuai kebutuhan;

(3). Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat, Koordinator Instruktur maupun instruktur ditetapkan dalam peraturan Ketua Pusdiklat atas persetujuan Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

Pasal 18

(1). Instruktur pendidikan dan pelatihan diangkat dan bersumber dari tenaga PDAM yang dianggap cakap dan mampu untuk memberikan pengetahuan dibidangnya;

(2). Tenaga instruktur terdiri tenaga instruktur bidang administrasi, keuangan dan teknik maupun bidang lainnya.

(3). Tenaga instruktur bersumber dari tenaga PDAM sendiri yang diangkat melalui Keputusan Kepala Pusdiklat.

(4). Tenaga Instruktur dapat diambil dari luar apabila tenaga instruktur internal Pusdiklat belum / tidak tersedia.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

Pasal 19

(1) Ketua III DPD Perpamsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pusdiklat.

(2) Kepala Pusdiklat wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Ketua III DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

(3) Hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Ketua III DPD Perpamsi Kalimantan Barat disampaikan kepada Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

BAB IX

LAPORAN HASIL KEGIATAN

Pasal 20

(1) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan dibuat dan disampaikan setiap bulan, semester dan tahunan kepada Ketua DPD Perpamsi Kalimantan Barat.;

(2) Laporan hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya dari pihak ketiga wajib disampaikan kepada donatur yang bersangkutan.

BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 21

(1) Pembubaran pusdiklat DPD Perpamsi Kalimantan Barat ditetapkan melalui MAPAMDA;

(2) Semua kekayaan Pusdiklat setelah dilakukan likwidasi menjadi kekayaan DPD Perpamsi Kalimantan Barat.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pontianak

Pada tanggal 28 Februari 2008

Dewan Pengurus Daerah PERPAMSI Kalimantan Barat

Ketua

M. SULAEMAN, SH

Tembusan :

1. Seluruh Anggota PERPAMSI Kalimantan Barat

2. Arsip


0 komentar »