07 April 2008 Leave a Comment


KEPUTUSAN KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH PERSATUAN

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SELURUH INDONESIA

KALIMANTAN BARAT

NOMOR : 02/KEP-II/DPD/2008

T E N T A N G

PENUNJUKAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSDIKLAT) DPD PERPAMSI KALIMANTAN BARAT

KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH PERPAMSI KALIMANTAN BARAT


Menmenimbang :

  1. bahwa dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia perlu ditata dan dikelola secara terencana, sistematis dan terorganisir dalam suatu wadah yang dibentuk secara khusus untuk menyelenggarakan berbagai Program pendidikan dan pelatihan yang sasarannya untuk membangun dan meningkatkan keterampilan dan kemampuan pegawai PDAM dilingkungan Propinsi Kalimantan Barat pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam bentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan.;
  2. bahwa untuk melaksanakan program tersebut pada point a maka perlu ditunjuk Kepala dan Wakil kepala Pusdiklat DPD Perpamsi Kalimantan Barat;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dalam Keputusan Ketua Dewan Pengurus Daerah PERPAMSI Kalimantan Barat.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 136 1975 tentang Pengesahan Berdirinya Organisasi PERPAMSI;
  2. Keputusan MAPAM IX Nomor 06/KEP-MAPAM IX/VIII/2001 tentang Penetapan Perubahan/Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERPAMSI dan criteria calon dewan pengurus Pusat;
  3. Keputusan Dewan Pengurus Pusat PERPAMSI Nomor 002/SKEP-DPP/I/2008 tanggal 22 Januari 2008 tentang Penetapan Dewan Pengurus Pusat PERPAMSI Antar Waktu Propinsi Kalimanatan Barat.
  4. Peraturan Dewan Pengurus Daerah PERPAMSI Kalimantan Barat Nomor 02/PER-II/DPD/2008 tanggal 28 Februari 2008 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Daerah Perpamsi Kalimantan Barat.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

Pertama : Menunjuk Kepala, Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKTEK) DPD
Perpamsi Kalimantan Barat,
dengan susunan keanggotaan sebagaiman terlampir dalam keputusan ini.

Kedua :
Melaksanakan tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II sebagiamana tercantum
dalam Peraturan Dewan Pengurus Daerah PERPAMSI Kalimantan Barat Nomor 02/PER-II/DPD/2008
tanggal 28 Februari 2008 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Daerah
Perpamsi Kalimantan Barat dengan sebaik-baiknya.


Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai tanggal 29 Februari 2011 dengan ketentuan
sebagai berikut :

  1. Pengeluaran sebagai akibat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran DPD PERPAMSI Kalimantan Barat.
  2. Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.
  3. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya


Ditetapkan di : Pontianak
Pada Tanggal : 29 Februari 2008
DEWAN PENGURUS DAERAH
PERPAMSI KALIMANTAN BARAT

Ketua

M. SULAEMAN, SH




=================================================================================================


PERSATUAN

PERUSAHAAN AIR MINUM SELURUH INDONESIA

(PERPAMSI)

DEWAN PENGURUS DAERAH PERPAMSI KALIMANTAN BARAT

Sekretariat : Jl. Imam Bonjol N0. 30 Telp (0561) 747575 Fax (0561) 736057 Pontianak 78123


Lampiran : Keputusan Ketua Dewan Pengurus Daerah Perpamsi Kalimantan Barat

Nomor : 02/KEP-II/DPD/2008

Tanggal : 29 Februari 2008

Tentang : Penunjukan Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) DPD Perpamsi Kalimantan Barat.



Ditetapkan di : Pontianak
Pada Tanggal : 29 Februari 2008
DEWAN PENGURUS DAERAH
PERPAMSI KALIMANTAN BARAT

Ketua

M. SULAEMAN, SH


0 komentar »